Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aplikasi RKAS Versi 1.26 Dikdasmen

Pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Aplikasi RKAS Versi 1 26

Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.


Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:
  • Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
  • Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
  • Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
  • Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
  • Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
  • Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.



Untuk mengunduh Aplikasi RKAS Versi 1.26 Dikdasmen dan perangkatnya perhatikan link dibawah:
  • Aplikasi RKAS Versi 1.26 Dikdasmen (KLIK DISINI atau DISINI)
  • manual Book Aplikasi RKAS Dikdasmen (KLIK DISINI)


Demikian informasi yang kami sampaikan mengenai "Aplikasi RKAS Kemdikbud", file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

DAFTAR HISTORY LOG PERUBAHAN APLIKASI RKAS DIKDASMEN

APLIKASI VERSI 1.22 (DIRILIS TANGGAL 08-02-2019)BARU
  • Perbaikan Startup Aplikasi Error
  • Perbaikan Sync Referensi
  • Perbaikan Unit Cost BOS non Pusat
  • Perbaikan Batasan belanja triwulan untuk sumber dana selain BOS Pusat
  • Perbaikan Reset Password
  • Penutupan Menu Revisi setiap bulan
  • Penambahan Harga Otomatis untuk BOS Pusat sesuai Juknis 2019
  • Penambahan Minimal Jumlah Siswa untuk SD SMP SLB dengan 60 Siswa


LAMPIRAN
Klik pada tautan ini : Unduh Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS (KLIK DISINI)

Posting Komentar untuk "Aplikasi RKAS Versi 1.26 Dikdasmen"