Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Tahun Pelajaran 2021/2022
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri.
Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Tujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) mempunya 4 tujuan, yaitu:
- Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
- Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
- Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Skema Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:
- Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi
- Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)
- Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)
- Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK)
- Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP
- UKK Mandiri
Dokumen - Dokumen Resmi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kejuruan
Dalam rangka penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 tersebut, Direktorat SMK menerbitkan beberapa dokumen untuk mendukung operasionalnya di tingkat satuan pendidikan. Selain itu dokumen tersebut juga digunakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk memeriksa kelayakan satuan pendidikan sebagai Tempat Uji Kompetensi pada skema penyelenggaraan secara mandiri. Dokumen-dokumen tersebut dapat diunduh pada tautan sebagai berikut:
- Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2021/2022
- Daftar Unit Kompetensi per Paket Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2021/2022-untuk kepentingan penyusunan sertifikat uji kompetensi
- Instrumen Verifikasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2021/2022 AMBIL DISINI (diunggah berangsur)
- Instrumen Uji Kompetensi Keahlian Mandiri (UKK Mandiri) AMBIL DISINI Tahun Pelajaran 2021/2022 (diunggah berangsur)
Adapun contoh Sertifikat UKK Mandiri berlogo Tut Wuri Handayani yang di-generate oleh aplikasi e-Rapor SMK (aplikasi e-Rapor SMK versi 5.0 dapat diunduh melalui :
http://smk.kemdikbud.go.id/konten/4455/rilis-e-rapor-versi-50
dan diperbaharui menggunakan petunjuk pada tautan :
https://bit.ly/PanduanUpdateEraporSMKv516
Demikianlah postingan kali ini mengenai "Pedoman Penyelenggaraan Uji Komptensi Tahun Pelajaran 2021/2022". Semoga bermanfaat buat Sahabat KAU OPS
Posting Komentar untuk "Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Tahun Pelajaran 2021/2022"