Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

POS AN ANBK Tahun Pelajaran 2021/2022

Jelang pelaksanaan AN (Asesmen Nasional) ANBK Tahun Pelajaran 2021/2022 Kemendikbudristek menerbitkan POS AN ANBK melalui peraturan Kepala BSNP Kemendikbudristek Nomor : 030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021.

Penerbitan POS AN Asesmen Nasional ANBK Tahun 2021 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Mendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.

POS ANBK Tahun pelajaran 2021-2022 -  KAU OPS

 

Ada beberapa istilah penting Di dalam POS AN AKM Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2021/2022) yang perlu dipahami, diantaranya;

  • Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional. 
  • Asesmen Nasional atau AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. 
  • Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi). 
  • Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. 
  • Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.  
    Survei Karakter adalah pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) berdasarkan enam aspek Profil Pelajar Pancasila.  
    Survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan.

POS AN ANBK ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN.

POS AN ANBK Pengganti UNBK ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. 

Baca juga: Download VHD ANBK Terbaru

Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional dalam POS AN ANBK Asesmen Nasional SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022;

  1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. 
  2. Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XI angka 2. 
  3. Satuan Pendidikan pada wilayah yang tidak diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas sehingga tidak melaksanakan AN tahun 2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentang waktu bulan Februari – April tahun 2022.


Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan dalam POS AN ANBK Asesmen Nasional SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022;

Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:

  • Kepala satuan pendidikan;
  • Seluruh Pendidik;
  • Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan;
  • dan Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.
  • Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
  • Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat ANBK dan AKMI

Persyaratan Peserta Didik yang mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah sebagai berikut.

  • Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
  • Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan: a) jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN; b) jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau c) jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.
  • Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
  • Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.
  • Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
  • Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

Persyaratan Pendidik yang mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah:

  • Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
  • Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
  • Aktif mengajar pada satuan pendidikan.
  • Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.
  • Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.

Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan yang mengikuti AN Asesmen Nasional Tahun 2021, adalah :

  • Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
  • Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
  • Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.
  • Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
  • Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.

Jadwal AN AKM SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA SMK/MAK Paket A, Paket B dan Paket C Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021)

  • Jadwal AN AKM SD MI Tahun 2021 yang diperuntukan bagi siswa kelas 5 Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) akan digelar pada bulan 8 – 18 Nopember 2021 (dua gelombang).
  • Jadwal AKM SMP / MTs Tahun 2021 yang diperuntukkan Kelas 8 SMP/MTs akan digelar pada Minggu ketiga 4-7 Oktiber 2021,
  • Jadwal AKM SMA / MA Tahun 2021 yang diperuntukkan Kelas 11 SMA/MA akan digelar pada Minggu Pertama 27 – 30 September 2021,
  • Jadwal AKM SMK / MAK Tahun 2021 yang diperuntukkan Kelas 11 SMK/MAK akan digelar pada Minggu Kedua Bulan 20 – 23 September 2021.

Untuk lebih jelasnya silahkan download POS AN ANBK Tahun Pelajaran 2021/2022 Asesmen Nasional Pengganti UNBK 2021 di bawah ini.

KLIK DISINI untuk mendownload POS ANBK Tahun Pelajaran 2021/2022 

Demikianlah artikel kali ini yang membahas "POS AN ANBK Tahun Pelajaran 2021/2022 ". Semoga bermanfaat bagi Sahabat KAU OPS. Jika ada link yang rusak silakan hubungi kami lewat kolom komentar dibawah ini

Posting Komentar untuk "POS AN ANBK Tahun Pelajaran 2021/2022 "